SOLOK - Satresnarkoba Polres Solok di bawah komando langsung Kasat IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap bahkan budidaya tanaman ganja pada Selasa malam, 20 Februari 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
Petugas Satresnarkoba Polres Solok yang menamakan diri sebagai Tim Spider ini membekuk 1 (Satu) orang laki-laki berinisial EF, warga Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, yang diduga sebagai pelaku.
Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU oon Kurnia Ilahi, SH, bahwa terduga saat diamankan sedang berada di Tepi Jalan di Jorong Lekok Batu Gadang Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Menurut Oon, terungkapnya upaya peredaran gelap narkoba jenis ganja bahkan budidaya tanaman terlarang yang dilakukan dalam beberapa pot itu, berawal dari informasi masyarakat.
Berdasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menuju ketempat keberadaan pelaku, hingga berhasil mengamankannya.
Saat dilakukan itu ditemukan 1 (Satu) paket diduga narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang di temukan di saku sebelah kiri pelaku.
Baca juga:
Anies Baswedan di Mata Seorang Surya Tjandra
|
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku hingga ditemukan kembali barang bukti berupa 23 (dua puluh tiga) batang Ganja yang ditaman di pot di atas tanah yang berada di belakang rumah pelaku. Selain itu, sebagai barang bukti, 1 (satu) unit Handphone Android juga disita Satresnarkoba Polres Solok.
Selanjutnya tersangka beserta keseluruhan barang bukti dibawa oleh petugas dan diamankan di Mako Polres Solok untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Amel)